DRAF — belum berlaku dan hanya terlihat di staging. Isian kuning perlu dilengkapi sebelum dipublikasikan.

Syarat & Ketentuan

PT Kredo AUM · 20FIT Shop · Versi 1.0-draft · Berlaku sejak tanggal berlaku

← Pusat Bantuan (versi tanya jawab)

Ringkasan penting

  • Periksa barang saat diterima. Sebaiknya rekam video saat membuka paket, dan laporkan kerusakan atau ketidaksesuaian paling lambat 2 hari kerja sejak barang diterima.
  • Barang rusak atau hilang dalam pengiriman adalah tanggung jawab kami kepada Anda, terlepas dari batas ganti rugi ekspedisi.
  • Anda berhak menukar atau mengembalikan barang yang rusak, tidak sesuai pesanan, atau cacat tersembunyi. Ongkos kirim pengembaliannya kami tanggung.
  • Biaya pembayaran (jika ada) ditampilkan per metode sebelum Anda membayar dan sudah termasuk dalam total.
  • Data pribadi Anda dipakai untuk memproses pesanan, pembayaran, dan pengiriman, dan dibagikan kepada penyedia pembayaran dan ekspedisi yang menanganinya.

1Pihak, ruang lingkup, dan bahasa

1.1 Situs shop.20fit.id (“Situs”) dioperasikan oleh PT Kredo AUM (“Kami” atau “Toko”), beralamat di Jl. Pegangsaan Timur No.15A, RT.1/RW.1, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10320. Kami menjual peralatan kebugaran langsung kepada konsumen melalui sistem elektronik. Nomor Perizinan Berusaha bidang PMSE: nomor NIB / izin PMSE.

1.2 “Pembeli” adalah orang yang melakukan pemesanan melalui Situs. Syarat & Ketentuan ini (“S&K”) berlaku untuk setiap pesanan di Situs dan, bersama Kebijakan Privasi pada Bagian 12, membentuk kontrak elektronik antara Kami dan Pembeli.

1.3 Di halaman checkout, tepat di bawah tombol “Bayar Sekarang”, tertera pernyataan bahwa dengan menekan tombol itu Pembeli menyetujui S&K ini dan Kebijakan Privasi, lengkap dengan tautan untuk membacanya. Dengan menekan tombol tersebut, Pembeli menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui S&K ini. Persetujuan secara elektronik itu mengikat para pihak (Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 20 UU ITE; Pasal 49 PP 71/2019). Kami mencatat versi S&K dan waktu persetujuan pada setiap pesanan.

1.4 Pembeli menyatakan cakap hukum, yaitu berusia paling sedikit 18 tahun atau cakap menurut hukum Indonesia, atau memesan dengan sepengetahuan dan persetujuan orang tua atau walinya (Pasal 1320 KUHPerdata).

1.5 S&K ini tersedia dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika ada perbedaan, versi Bahasa Indonesia yang berlaku (Pasal 55 PP 80/2019; Pasal 47 ayat (1) PP 71/2019). Pembeli dapat membaca, mengunduh, dan menyimpan S&K ini, dan Kami menyimpan versi yang disetujui bersama setiap pesanan (Pasal 56 PP 80/2019).

1.6 S&K ini tidak mengurangi hak Pembeli menurut peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jika ada ketentuan dalam S&K ini yang bertentangan dengan peraturan yang melindungi konsumen, peraturan itulah yang berlaku.

2Pesanan dan terbentuknya perjanjian

2.1 Informasi produk di Situs (nama, spesifikasi, harga, ketersediaan, estimasi pengiriman) adalah penawaran dari Kami (Pasal 39 PP 80/2019). Foto dan deskripsi menggambarkan barang yang Kami jual. Perbedaan tampilan warna akibat layar yang wajar bukan ketidaksesuaian.

2.2 Pembeli memilih barang, alamat, dan layanan pengiriman, lalu menyelesaikan checkout. Pesanan berstatus “menunggu pembayaran” sampai pembayaran Kami terima.

2.3 Perjanjian jual beli mengikat sejak pembayaran Pembeli berhasil diterima dan Kami mengirim Konfirmasi Elektronik berupa email “Pembayaran diterima” yang memuat ringkasan pesanan (Pasal 45–46 PP 80/2019). Email itu dapat disimpan sebagai bukti.

2.4 Pesanan yang belum dibayar kedaluwarsa otomatis sesuai batas waktu pada Bagian 4. Tidak ada tagihan atas pesanan yang kedaluwarsa.

2.5 Jika barang ternyata tidak tersedia, atau terjadi kesalahan harga atau data yang nyata (misalnya harga tertulis jauh di bawah harga wajar akibat kesalahan sistem), Kami akan menghubungi Pembeli. Jika tidak ada kesepakatan lain, pesanan dibatalkan dan seluruh pembayaran dikembalikan penuh sesuai Bagian 9. Dengan menyetujui S&K ini, Pembeli menyepakati mekanisme pembatalan tersebut.

2.6 Pembeli menjamin data yang diisi (nama, email, nomor telepon atau WhatsApp, alamat, dan titik lokasi) benar dan dapat dihubungi.

2.7 Pembeli dapat membatalkan pesanan sebelum barang dikirim dengan menghubungi Kami (Bagian 14) dan menyebut kode pesanan. Selama barang belum diserahkan kepada ekspedisi, pembayaran dikembalikan penuh sesuai Bagian 9.

3Harga, promo, dan voucher

3.1 Harga dalam Rupiah dan sudah termasuk PPN / belum termasuk PPN. Total pembayaran = harga barang − diskon + ongkos kirim + biaya platform + biaya pembayaran (jika ada). Biaya platform adalah biaya layanan tetap per pesanan (Rp 6.000 saat ini) untuk operasional Situs, ditampilkan sebagai baris tersendiri. Semua komponen ditampilkan sebelum Pembeli membayar.

3.2 Voucher berlaku sesuai syarat yang tertera (masa berlaku, minimum belanja, batas pemakaian, batas per pelanggan). Potongan hanya atas harga barang, tidak atas ongkos kirim, biaya platform, atau biaya pembayaran. Satu kode per pesanan dan tidak dapat ditukar dengan uang.

3.3 Kami dapat menolak atau membatalkan pemakaian voucher yang disalahgunakan, misalnya memakai banyak identitas untuk melewati batas pemakaian, dengan pemberitahuan kepada Pembeli. Jika pesanan dibatalkan karena Kami, voucher dapat dipakai kembali selama masih berlaku.

3.4 Tautan affiliate hanya mencatat asal kunjungan untuk program afiliasi dan tidak mengubah harga yang dibayar Pembeli.

4Pembayaran

4.1 Metode pembayaran: QRIS, virtual account bank, e-wallet, dan kartu kredit atau debit, diproses oleh penyedia layanan pembayaran pihak ketiga (saat ini Xendit). Metode yang tersedia dapat berubah.

4.2 Jika suatu metode dikenai biaya layanan pembayaran, nominalnya ditampilkan terpisah untuk setiap metode di halaman pembayaran sebelum Pembeli menekan “Bayar sekarang”, dan sudah termasuk dalam total. Pembeli dapat mengganti metode sebelum membayar untuk membandingkan biayanya.

4.3 Kode QRIS berlaku 30 menit dan nomor virtual account berlaku 24 jam. Pesanan kedaluwarsa jika tidak dibayar dalam 24 jam sejak dibuat. Selama pesanan belum kedaluwarsa, Pembeli dapat meminta kode pembayaran baru.

4.4 Bayarlah sesuai nominal yang tertera. Pembayaran yang kurang dari total tidak diproses otomatis dan Kami akan menghubungi Pembeli. Kelebihan atau pembayaran ganda dikembalikan setelah diverifikasi.

4.5 Nomor kartu tidak melewati atau disimpan di server Kami. Data kartu diproses langsung oleh penyedia pembayaran.

4.6 Pembayaran dianggap diterima setelah dikonfirmasi oleh penyedia pembayaran, dan Kami kemudian mengirim email konfirmasi.

5Pengiriman

5.1 Pengiriman memakai JNE, TIKI, dan Lion Parcel (layanan reguler maupun kargo untuk barang berat), serta Lalamove untuk pengiriman instan di area dan untuk barang yang memenuhi syarat. Layanan yang tersedia ditampilkan di checkout sesuai alamat dan berat barang.

5.2 Ongkos kirim dihitung otomatis dari tujuan, berat (atau berat volumetrik menurut ekspedisi), dan layanan yang dipilih, serta ditampilkan sebelum pembayaran.

5.3 Pembeli bertanggung jawab atas kebenaran alamat lengkap, nomor telepon atau WhatsApp yang aktif, dan, untuk Lalamove, titik lokasi di peta. Alamat dapat diubah setelah pembayaran hanya sebelum barang diserahkan kepada ekspedisi.

5.4 Kami memproses pesanan dan menyerahkan barang kepada ekspedisi dalam 1–2 hari kerja setelah pembayaran dikonfirmasi, selama stok tersedia. Estimasi waktu tiba berasal dari ekspedisi, dihitung sejak barang diserahkan kepada ekspedisi, dan bukan jaminan. Kami memberi tahu nomor resi lewat WhatsApp / email dan membantu menindaklanjuti keterlambatan.

5.5 Kami mengemas barang secara layak sesuai jenisnya, termasuk pelindung tambahan untuk barang berat atau mudah rusak, karena pengirimlah yang bertanggung jawab atas kelayakan kemasan menurut ketentuan ekspedisi.

5.6 Untuk kargo (JNE JTR, TIKI TRC, Lion Parcel BIGPACK) dan pengiriman instan, ekspedisi dapat mensyaratkan akses kendaraan ke lokasi. Penurunan dan pemindahan barang ke dalam bangunan umumnya dilakukan penerima. Pengemudi Lalamove tidak membantu bongkar muat kecuali layanan bantuan berbayar dipesan. Kami memberi tahu Pembeli sebelum pengiriman bila diperlukan tenaga atau akses tambahan. Konfirmasi kebijakan JTR, TRC, dan BIGPACK dengan ekspedisi

5.7 Jika pengiriman gagal karena alamat atau kontak keliru atau penerima tidak bisa dihubungi, biaya pengiriman ulang, penyimpanan, atau pengembalian menjadi tanggung jawab Pembeli. Jika pengiriman gagal karena Kami atau ekspedisi, biaya itu Kami tanggung.

5.8 Ambil di tempat (gratis): Pembeli dapat memilih mengambil pesanan sendiri di 20FIT Shop, Menteng Prada (alamat tertera di halaman pembayaran dan invoice), tanpa ongkos kirim. Kami memberi tahu lewat email dan WhatsApp saat pesanan siap diambil dan mengatur jadwal pengambilan pada jam layanan pengambilan. Pesanan diambil dalam 14 hari sejak siap; keputusan pemilik: akibat bila lewat dari batas itu (penyimpanan, biaya, atau pembatalan dan refund). Saat pengambilan Pembeli menunjukkan nomor invoice dan identitas; keputusan pemilik: apakah boleh diwakilkan. Pembeli memeriksa kondisi dan kelengkapan barang saat serah terima dan menyampaikan kekurangan atau kerusakan yang terlihat saat itu juga. Risiko atas barang beralih kepada Pembeli saat barang diserahkan kepadanya. Tinjauan hukum: konfirmasi kalimat peralihan risiko dan batas keberatan setelah serah terima.

6Penerimaan dan pemeriksaan barang

6.1 Saat menerima, Pembeli diminta memeriksa kondisi kemasan, jumlah barang, serta jenis atau varian barang. Jika kemasan rusak atau basah, catat pada tanda terima kurir dan segera hubungi Kami. Pembeli tidak perlu menolak paket untuk mempertahankan haknya.

6.2 Kami menganjurkan merekam video tanpa terputus saat membuka paket. Video membantu pembuktian dan klaim kepada ekspedisi, tetapi bukan syarat tunggal: klaim tanpa video tetap Kami proses dengan bukti lain seperti foto kemasan dan barang, nomor resi, dan kronologi.

6.3 Kerusakan, ketidaksesuaian, atau cacat dilaporkan kepada Kami melalui kontak pada Bagian 14 dengan menyebut kode pesanan dan melampirkan foto atau video, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak barang diterima (Pasal 69 ayat (1) PP 80/2019). Hak atas cacat tersembunyi tetap berlaku sesuai Pasal 1504–1511 KUHPerdata, dalam jangka waktu yang wajar.

6.4 Khusus pengiriman Lalamove, batas waktu klaim Lalamove sangat singkat (3×24 jam), sehingga laporan sesegera mungkin sangat dianjurkan. Keterlambatan melapor tidak menggugurkan hak Pembeli terhadap Kami; hal itu hanya dapat memengaruhi klaim Kami kepada ekspedisi.

7Kondisi barang saat dikirim

7.1 Kami menjual barang baru dan asli, sesuai deskripsi, spesifikasi, dan varian yang dipesan, dalam kondisi baik dan berfungsi, lengkap dengan aksesori dan dokumen yang disebut pada halaman produk. Barang bekas, barang display, atau barang dengan cacat kosmetik hanya dijual bila dinyatakan jelas pada halaman produk (Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen).

7.2 Sebelum dikirim, barang diperiksa kelengkapan dan kondisinya, lalu dikemas sesuai Pasal 5.5. Kami menyimpan foto atau video pengemasan untuk keperluan klaim.

7.3 Perbedaan kecil yang wajar pada barang buatan pabrik, misalnya variasi warna atau pelapis dalam toleransi produsen, bukan cacat selama tidak mengurangi fungsi dan tidak bertentangan dengan deskripsi.

8Barang rusak atau hilang dalam pengiriman

8.1 Barang yang rusak atau hilang selama pengiriman menjadi tanggung jawab Kami kepada Pembeli sampai barang diterima Pembeli. Risiko di perjalanan ada pada Kami, bukan Pembeli (Pasal 64 ayat (1) PP 80/2019; Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen).

8.2 Untuk barang yang rusak, tidak lengkap, salah kirim, atau hilang, Kami menawarkan: (a) barang pengganti yang sama atau setara; (b) perbaikan bila memungkinkan dan disetujui Pembeli; atau (c) pengembalian dana penuh. Jika barang pengganti tidak dapat dikirim dalam 14 hari kalender, Pembeli berhak memilih pengembalian dana penuh.

8.3 Jika barang belum diterima setelah estimasi tiba berakhir, Pembeli diminta melapor kepada Kami. Kami melacak kiriman, menghubungi ekspedisi, dan menyampaikan keputusan (penggantian atau pengembalian dana) paling lambat 14 hari kalender sejak laporan. Kami tidak menunggu hasil klaim ekspedisi untuk memutuskan terhadap Pembeli.

8.4 Kami, sebagai pengirim, yang mengajukan klaim kepada ekspedisi dan menanggung selisih bila ganti rugi ekspedisi lebih kecil dari nilai barang. Pembeli tidak perlu mengurus klaim ke ekspedisi, tetapi diminta menyediakan bukti dan keterangan yang diperlukan, seperti foto atau video dan data penerimaan.

8.5 Keputusan pemilik: Kami mengasuransikan pengiriman (semua pesanan / pesanan bernilai di atas Rp …). Sesuaikan dengan kebijakan toko. Ringkasan kebijakan ekspedisi pada Lampiran A hanya informasi. Batas ganti rugi ekspedisi tidak membatasi tanggung jawab Kami kepada Pembeli menurut Bagian ini.

8.6 Bagian ini tidak berlaku untuk kerusakan yang terjadi setelah barang diterima akibat pemakaian yang tidak sesuai petunjuk, perakitan atau modifikasi yang keliru oleh Pembeli, atau akibat Keadaan Memaksa (Bagian 13). Dalam hal ini Kami menilai secara jujur dan wajar berdasarkan bukti yang ada dan menjelaskan alasannya kepada Pembeli secara tertulis.

9Penukaran, pembatalan, dan pengembalian dana

9.1 Pembeli berhak menukar barang atau membatalkan pembelian dan menerima pengembalian dana, bila dilaporkan dalam 2 hari kerja sejak barang diterima, untuk keadaan: (a) kesalahan atau ketidaksesuaian barang yang dikirim; (b) ketidaksesuaian jangka waktu pengiriman dengan yang dijanjikan; (c) cacat tersembunyi; atau (d) barang rusak (Pasal 69 PP 80/2019; Pasal 1504–1511 KUHPerdata).

9.2 Dalam keadaan pada 9.1, ongkos kirim pengembalian Kami tanggung, kecuali kesalahan terjadi karena ketidaktelitian Pembeli (Pasal 69 ayat (3)–(4) PP 80/2019). Untuk barang berat, Kami mengatur penjemputan. Pembeli menyiapkan barang dan, sebisanya, kemasan asli.

9.3 Untuk barang yang sesuai pesanan dan tidak cacat, hukum tidak mewajibkan adanya hak pengembalian karena berubah pikiran, dan Kami tidak menyediakannya / menyediakannya dalam … hari dengan syarat …. Ketentuan ini tidak mengurangi hak Pembeli pada 9.1 dan Bagian 8.

9.4 Prosedur: (1) hubungi Kami (Bagian 14) dengan kode pesanan dan bukti; (2) Kami menanggapi dalam 2 hari kerja dan memberi instruksi; (3) barang dikirim kembali atau dijemput; (4) setelah barang diterima dan diperiksa, Kami menyelesaikan penukaran atau pengembalian dana.

9.5 Pengembalian dana dilakukan ke metode pembayaran asal atau, bila tidak memungkinkan, ke rekening atau e-wallet atas nama Pembeli, paling lambat 14 hari kerja sejak disetujui. Lama proses bergantung pada bank dan penyedia pembayaran (Pasal 71 PP 80/2019). Jumlahnya penuh, yaitu harga barang, ongkos kirim, biaya platform, dan biaya pembayaran yang telah dibayar, untuk pembatalan oleh Kami, kegagalan pengiriman, keadaan pada 9.1 dan Bagian 8, serta pembatalan oleh Pembeli sebelum barang dikirim. Keputusan pemilik: biaya platform dan biaya pembayaran ikut dikembalikan.

10Garansi dan layanan purna jual

10.1 Garansi barang mengikuti garansi resmi produsen atau distributor yang tertera pada halaman produk atau kartu garansi: isi masa dan cakupan garansi per merek.

10.2 Untuk barang yang dapat dipakai lebih dari satu tahun, seperti peralatan kebugaran, Kami menyediakan suku cadang dan layanan purna jual serta memenuhi garansi yang dijanjikan (Pasal 25 UU Perlindungan Konsumen). Hubungi Kami melalui kontak pada Bagian 14.

10.3 Garansi tidak mencakup kerusakan akibat pemakaian yang tidak wajar, kecelakaan, atau perbaikan oleh pihak yang tidak berwenang, sepanjang tidak disebabkan oleh cacat barang.

10.4 Pemasangan atau perakitan tidak termasuk dalam harga kecuali dinyatakan pada halaman produk.

11Penggunaan produk dan keselamatan

11.1 Pembeli wajib membaca dan mengikuti petunjuk pemasangan, pemakaian, batas beban atau berat pengguna, dan perawatan dari produsen; memastikan alat dirakit dan ditempatkan di permukaan yang aman; serta mengawasi pemakaian oleh anak-anak.

11.2 Ketentuan ini tidak membatasi hak Pembeli atas cacat produk maupun tanggung jawab Kami menurut hukum.

12Pelindungan data pribadi (Kebijakan Privasi)

12.1 Pengendali data pribadi adalah PT Kredo AUM. Kontak untuk urusan data pribadi: email privasi.

12.2 Data yang Kami proses: identitas dan kontak (nama, email, nomor WhatsApp atau telepon); alamat pengiriman dan, bila Pembeli memilih Lalamove, titik lokasi di peta; rincian pesanan serta status dan metode pembayaran (bukan nomor kartu); dan data teknis seperti alamat IP untuk keamanan dan pembatasan penyalahgunaan, pilihan bahasa, serta isi keranjang dan kode affiliate yang disimpan di peramban.

12.3 Tujuan dan dasar pemrosesan: pemenuhan perjanjian jual beli (memproses pesanan, pembayaran, pengiriman, klaim, purna jual, dan komunikasi tentang pesanan); kewajiban hukum (pencatatan, perpajakan, perlindungan konsumen); kepentingan yang sah (keamanan sistem dan pencegahan penipuan atau penyalahgunaan voucher); dan persetujuan Pembeli (promosi, yang terpisah dan opsional). Persetujuan promosi dapat ditarik kapan saja (Pasal 20–22 UU PDP).

12.4 Data dibagikan hanya sebatas kebutuhan kepada: penyedia pembayaran (Xendit); ekspedisi (JNE, TIKI, Lion Parcel, Lalamove) berupa nama, nomor telepon, alamat, dan titik lokasi; penyedia teknologi yang menjalankan Situs (hosting, email transaksional, perhitungan ongkir, dan layanan peta OpenStreetMap yang menerima alamat jalan yang diketik Pembeli, tanpa nama atau kontak, untuk menempatkan titik di peta); serta otoritas bila diwajibkan hukum. Kami tidak menjual data pribadi.

12.5 Sebagian penyedia teknologi berada di luar Indonesia. Kami memastikan pelindungan yang sepadan sesuai UU PDP (Pasal 56). Konfirmasi lokasi setiap penyedia

12.6 Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan di atas dan sesuai kewajiban hukum, termasuk kewajiban penyimpanan data transaksi menurut PP 80/2019 (Pasal 25: data transaksi keuangan paling singkat 10 tahun, data lain paling singkat 5 tahun). Konfirmasi masa simpan dengan konsultan

12.7 Pembeli berhak atas informasi, akses dan salinan, perbaikan, penghapusan atau penghentian pemrosesan, penarikan persetujuan, keberatan, penundaan atau pembatasan pemrosesan, ganti rugi, dan portabilitas data (Pasal 5–13 UU PDP). Ajukan lewat kontak pada 12.1. Permintaan akses dan perbaikan Kami tanggapi paling lambat 3×24 jam (Pasal 30 dan 32 UU PDP).

12.8 Kami menerapkan pengamanan teknis dan organisasi yang wajar. Jika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, Kami memberi tahu Pembeli secara tertulis paling lambat 3×24 jam (Pasal 46 UU PDP).

13Keadaan memaksa

13.1 Keadaan Memaksa adalah kejadian di luar kendali wajar para pihak yang tidak dapat diduga atau dicegah, seperti bencana alam, banjir, kebakaran, perang, kerusuhan, wabah atau pembatasan pemerintah, kebijakan otoritas, serta gangguan listrik, jaringan, sistem pembayaran, atau layanan ekspedisi secara luas. Pihak yang terdampak tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan sejauh disebabkan oleh hal itu (Pasal 1244–1245 KUHPerdata).

13.2 Kami memberi tahu Pembeli secepatnya dan menawarkan penjadwalan ulang atau pengembalian dana penuh jika pengiriman tidak mungkin dilakukan dalam waktu yang wajar. Keadaan Memaksa tidak menghapus kewajiban Kami mengembalikan pembayaran yang telah diterima untuk barang yang tidak dapat dikirim.

14Pengaduan dan penyelesaian sengketa

14.1 Layanan pengaduan (Pasal 27 PP 80/2019): WhatsApp +62 811-8806-1206; email [email protected] atau email khusus pengaduan; alamat sebagaimana pada 1.1; jam layanan hari dan jam. Kami menanggapi paling lambat 2 hari kerja dan menargetkan penyelesaian dalam 14 hari kerja.

14.2 Pengaduan juga dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan: isi kontak pengaduan dari situs resmi Kementerian Perdagangan (Pasal 12–13 Permendag 19/2026).

14.3 Sengketa diselesaikan lebih dulu secara musyawarah. Jika tidak tercapai, Pembeli dapat menempuh penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan, termasuk pengadilan di tempat kedudukan Pembeli (Pasal 23 dan 45 UU Perlindungan Konsumen; Pasal 72 PP 80/2019).

14.4 S&K ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.

15Perubahan S&K dan ketentuan lain

15.1 Kami dapat memperbarui S&K ini. Versi baru diumumkan di Situs dengan tanggal berlaku dan hanya berlaku untuk pesanan yang dibuat setelah tanggal itu. Pesanan yang sudah disepakati tetap tunduk pada versi yang disetujui Pembeli saat memesan.

15.2 Jika suatu ketentuan dinyatakan tidak sah atau batal, ketentuan lainnya tetap berlaku.

15.3 Kebijakan Privasi pada Bagian 12 dan lampiran adalah bagian dari S&K ini.

ARingkasan kebijakan ekspedisi (informasi)

Dikutip dari halaman resmi tiap ekspedisi per 15 Oktober 2026 dan dapat berubah. Batas ganti rugi di bawah berlaku antara Kami (pengirim) dan ekspedisi. Batas itu tidak membatasi hak Pembeli terhadap Kami (Bagian 8).

EkspedisiGanti rugi tanpa asuransiAsuransiBatas waktu klaim (oleh pengirim)Barang berat dan bongkar muat
JNE (reguler, JTR)Paling tinggi 10 kali tarif pengiriman, hanya bila akibat kelalaian JNEDianjurkan. Premi 0,2% dari nilai barang + biaya administrasi Rp5.000 per polis14 hari kalender sejak kiriman seharusnya diterimaJTR: berat tertagih minimal 10 kg; biaya tambahan per koli di atas 250 kg. Aturan penurunan barang tidak dinyatakan
TIKI (reguler, TRC)Maksimal 10 kali ongkos kirim dan tidak lebih dari Rp2.500.000Premi 0,20% dari nilai kiriman. Kiriman berharga tertentu wajib diasuransikan5 hari kerja sejak estimasi berakhir untuk kiriman yang tidak diterima. Batas untuk kerusakan tidak dinyatakanTRC: berat minimal 10 kg. Aturan penurunan barang tidak dinyatakan
Lion Parcel (REGPACK, BIGPACK)Maksimal 10 kali ongkos kirim pada resiMelalui mitra asuransi, nilai penggantian maksimal Rp150.000.000Rusak atau terlambat: 7 hari setelah diterima. Hilang: 30 hari sejak resi dicetakBIGPACK: ketentuan khusus tidak dinyatakan
Lalamove (instan)Tidak melebihi 3 kali biaya pesanan atau Rp2.000.000 (angka berbeda antar halaman dan jenis akun)Opsional lewat mitra asuransi. Program perlindungan barang Rp1–6 juta per pesanan tergantung kendaraan, dengan pengecualian tertentuLapor maksimal 3×24 jamPengemudi tidak membantu bongkar muat kecuali layanan bantuan berbayar dipesan

BDasar hukum

Posisi per 15 Oktober 2026.

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 4, 7, 8, 18, 19, 23, 25, 45.
  • Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik: Pasal 27 (pengaduan), 39 (penawaran), 45–46 (konfirmasi), 53 (kontrak elektronik), 55–56 (bahasa dan penyimpanan), 64 (pengiriman), 69 dan 71 (penukaran dan pengembalian dana), 72 (sengketa).
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (menggantikan Permendag No. 31 Tahun 2023).
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024: Pasal 9, 18, 20.
  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Pasal 47–50.
  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Pasal 5–13, 20–24, 30, 32, 46, 56; dan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2026 (berlaku 16 Januari 2027).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Pasal 1244–1245, 1320, 1338, 1504–1511.